Sebagaimana telah diketahui bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu kepada Perpres No.70 thn 2012 yang merupakan perubahan kedua Perpres No. 54 tahun 2010 dan berlaku sejak diundangkan
tanggal 1 Agustus 2012 , efektif masuk jadi materi ujian pada tanggal 8 Oktober 2012. Perpres No. 70 Thn 2012 ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan APBN (de-bottleceking). Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan didalamnya, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru. Hal ini adalah persyaratan yang harus dan wajib dimiliki oleh pengguna barang dan jasa, Pengguna Anggaran (PA), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Sertifikasi keahlian ini dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah (LKPP). Diselenggarakan pada :
Jakarta, 4 hari
• Selasa Jum’at, 20 - 23 Mei 2014
• Selasa Jum’at, 17 - 20 Juni 2014
Kontribusi
• Menginap : Rp 4.750.000
• Tidak Menginap : Rp 3.750.000
Fasilitas Peserta
• Bimtek kit (tas & modul)
• Akomodasi hotel selama 4 malam
• 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
• Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
• Souvenir
• Sertifikat bimtek dari LBI
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Ke : 082111129625, Fax : 021-4300225,
Email : bimtekindonesia@gmail.com
Website : www.lbitraining.org
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar