Dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, UU No. 17 Tahun 2003 dan tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk neraca pemerintah daerah. Untuk dapat menyusun neraca di tingkat pemerintah daerah, maka PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan termasuk neraca SKPD. Pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance. Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik. Mulai dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
* Jadwal Bimtek
Jakarta, 3 hari
•
•
•
•
• Kamis Sabtu, 8 - 10 & 22 - 24 Mei 2014
• Kamis Sabtu, 12 - 14 & 26 - 28 Juni 2014
Kontribusi
• Menginap : Rp 4.500.000
• Tidak Menginap : Rp 3.750.000
Fasilitas Peserta
• Bimtek kit (tas & modul)
• Akomodasi hotel selama 4 malam
• 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
• Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
• Souvenir
• Sertifikat bimtek dari LBI
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Ke : 082111129625, Fax : 021-4300225, Email : bimtekindonesia@gmail.com
Website : www.lbitraining.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar