Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya. Permendagri tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban/pelaporan dan penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD, bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD serta Bendahara Umum Daerah. Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan suatu bimbingan teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas para bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD maupuan bendahara di PPKD. Untuk itu lebih dapat memahami materi ini, maka kami selenggarakan pada :
Jakarta,
3 hari
- Senin – Rabu, 15 - 17 Desember 2014
Bandung, 3 hari
- Rabu – Jum’at, 10 - 12 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LBI
Call: 082111129625, Fax : 021-4300225, Email : bimtekindonesia@gmail.com ,Website: http://lbitraining.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar