BIMTEK SISTEM
MUTASI KEPEGAWAIAN
Setiap PNS dapat dimutasi tugas
dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, satu Instansi
Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke
perwakilan NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh
Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar provinsi
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala
BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS
dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Pembiayaan
sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu
Mutasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi oleh
karena itu perlu ada evaluasi pada setiap perkerja secara berkesinambungan
secara objekif. Dalam melaksanakan mutasi harus dipertimbangkan faktor-faktor yang
dianggap objektif dan rasional, yaitu 1) Mutasi disebabkan kebijakan dan
peraturan pemerintah, 2) Mutasi atas dasar prinsip The right man on the
right place, 3) Mutasi
sebagai dasar untuk meningkatkan profesionalitas kerja 4) Mutasi sebagai media
kompetisi yang maksimal, 5) Mutasi sebagai langkah untuk promosi 6) Mutasi
untuk mengurangi labour turn over,7) Mutasi harus
terkoordinasi. Materi ini akan kami selenggarakan pada :
Jakarta,
3 hari
- Selasa – Kamis, 8 - 10 Juli 2014
- Selasa – Kamis, 19 - 21 Agustus 2014
- Selasa – Kamis, 2 - 4 September 2014
- Selasa – Kamis, 16 - 18 September 2014
- Selasa – Kamis, 7 - 9 Oktober 2014
- Selasa – Kamis, 21 - 23 Oktober 2014
- Selasa – Kamis, 4 - 6 November 2014
- Selasa – Kamis, 18 - 20 November 2014
- Selasa – Kamis, 2 - 4 Desember 2014
- Selasa – Kamis, 16 - 18 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp 3.750.000
Bandung, 3 hari
- Rabu – Jum’at, 9 - 11 Juli 2014
- Selasa – Kamis, 12 - 14 Agustus 2014
- Rabu – Jum’at, 20 - 22 Agustus 2014
- Rabu – Jum’at, 3 - 5 September 2014
- Rabu – Jum’at, 17 - 19 September 2014
- Rabu – Jum’at, 1 - 3 Oktober 2014
- Rabu – Jum’at, 15 - 17 Oktober 2014
- Rabu – Jum’at, 12 - 14 November 2014
- Rabu – Jum’at, 26 - 28 November 2014
- Rabu – Jum’at, 10 - 12 Desember 2014
- Senin – Rabu, 29 - 31 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LBI
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
Sendiri, Konfirmasi :
Ke : 082111129625, Fax : 021-4300225
Website
: www.lbitraining.org Ke : 082111129625, Fax : 021-4300225
==========================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar