BIMTEK MANAJEMEN
PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Di bidang penanaman modal, hierarki
peraturan penanaman modal sudah dikeluarkan mulai dari tingkat legislatif
maupun eksekutif. Di tingkat eksekutif tingkatannya mulai dari pemerintah pusat
maupun daerah. Di tingkat pusat, mulai dari presiden sampai tingkat menteri dan
yang setingkat (seperti kepala lembaga pemerintahan non-departemen) juga telah
banyak mengeluarkan aturan tentang investasi. Sementara di tingkat pemerintah
daerah, peraturan tentang penanaman modal yang dikeluarkan mulai dari
pemerintahan daerah tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota bahkan sampai
tingkat di bawahnya. Untuk itu Pemerintah mendorong pendirian kantor PTSP untuk
membantu investor memperoleh kemudahan layanan secara cepat. Kesederhanaan,
keringanan dan kemudahan layanan yang diinginkan Pemerintah terhadap keberadaan
PTSP, termasuk dalam memberikan: Layanan semua jenis perizinan penanaman
modal (termasuk penanaman modal dengan skema kerja sama Pemerintah atau
pemerintah daerah dengan badan usaha), Layanan pengaduan masyarakat tentang
hambatan pelayanan PTSP penanaman modal, Layanan kemudahan pelaksanaan kegiatan
penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi pelayanan
perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal. Supaya
seluruh PTSP Nasional (provinsi,kabupaten dan kota) memiliki kinerja layanan
yang terukur (mencapai tingkat kesempurnaan layanan tertentu), pemerintah
memberikan kriteria sebagaimana tolok ukur yang telah ditetapkan. Standar
kualifikasi perlu diberlakukan terhadap seluruh PTSP untuk memperoleh standar
Nasional PTSP yang meliputi aspek sumber daya manusia, tempat, sarana dan
prasarana, media informasi, mekanisme kerja yang efektif, layanan pengaduan
serta keberadaan SPIPISE. Dengan kualifikasi tersebut, seluruh PTSP di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia akan memiliki standar minimal yang wajib
dipenuhi yang tentunya selaras dengan tolok ukur yang telah ditetapkan
Pemerintah. Dalam kesempata ini kami uraikan lebih lengkap melalui bimbingan
teknis, yang akan diselenggarakan pada :
Jakarta,
2 hari
- Selasa – Rabu, 8 - 9 Juli 2014
- Selasa – Rabu, 12 - 13 Agustus 2014
- Selasa – Rabu, 26 - 27 Agustus 2014
- Selasa – Rabu, 9 - 10 September 2014
- Selasa – Rabu, 23 - 24 September 2014
- Selasa – Rabu, 14 - 15 Oktober 2014
- Selasa – Rabu, 28 - 29 Oktober 2014
- Selasa – Rabu, 11 - 12 November 2014
- Selasa – Rabu, 25 - 26 November 2014
- Selasa – Rabu, 9 - 10 Desember 2014
- Selasa – Rabu, 23 - 24 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp 3.000.000
Bandung, 2 hari
- Kamis – Jum’at, 10 - 11 Juli 2014
- Kamis – Jum’at, 21 - 22 Agustus 2014
- Kamis – Jum’at, 4 - 5 September 2014
- Kamis – Jum’at, 18 - 19 September 2014
- Kamis – Jum’at, 2 - 3 Oktober 2014
- Kamis – Jum’at, 16 - 17 Oktober 2014
- Kamis – Jum’at, 6 - 7 November 2014
- Kamis – Jum’at, 20 - 21 November 2014
- Kamis – Jum’at, 4 - 5 Desember 2014
- Kamis – Jum’at, 18 - 19 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 3 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LBI
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
Sendiri, Konfirmasi :
Ke : 082111129625, Fax : 021-4300225
Website
: www.lbitraining.org Ke : 082111129625, Fax : 021-4300225
==========================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar